TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SEKOLAH
BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUN
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berbicara, bertindak dan melaksanakan kegiatan di sekolah dalam rangka menciptakan iklim kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar meliputi, nilai ketaqwaan, sopan santun www.primenewswire.com, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar mengajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
- Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- UMUM
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Baju seragam sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah
- Memakai badge OSIS, dasi, nama siswa dan identitas sekolah
- Topi sesuai dengan ketentuan
- Ikat pinggang warna hitam
- Memakai kaos kaki warna putih dan sepatu warna hitam
- Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang tidak ketat dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok / berlebihan
- Memakai kaos dalam (singlet)
- KHUSUS LAKI-LAKI
- Baju dimasukan kedalam celana
- Panjang celana sampai ke mata kaki dan model celana sesuai dengan ketentuan
- Celana dan lengan baju tidak tergulung / digulung / dilipat
- Celana tidak disobek, tidak dijahit cutbrai atau mengikuti model jeans (tidak boleh dimodifikasi sendiri)
- KHUSUS PEREMPUAN
- Baju dimasukkan kedalam rok
- Panjang rok pas lutut dan model rok sesuai dengan ketentuan
- Baju dan rok tidak ketat
- Lengan baju tidak digulung / dilipat
- Tidak memakai perhiasan atau aksesories yang mencolok
- Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, MAKE UP
- UMUM
Siswa dilarang
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut dan kuku
- Bertato
- Tidak bertindik melebihi kewajiban
- KHUSUS LAKI-LAKI
- Tidak berambut panjang
- Tidak bercukur gundul (potongan rambut sesuai dengan ketentuan)
- Rambut tidak berkucir
- Tidak memakai kalung, gelang, rantai, dan benda lain yang mengundang perhatian
- Tidak bertindik
- KHUSUS PEREMPUAN
- Tidak memakai make up atau sejenisnya yang berlebihan kecuali bedak tipis
- Tidak bertindik telinga lebih dari satu
- Tidak bertindik selain di daun telinga
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir disekolah paling lambat lima menit sebelum bel berbunyi.
- Siswa yang terlambat tidak diperbolehkan masuk ke kelas kecuali ada surat izin masuk kelas dari guru piket.
- Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler / mengikuti pelajatan tambahan.
- Pada waktu pulang siswa dihimbau tidak duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu (terutama jika masih memakai pakaian seragam) jika terjadi sesuatu, pihak sekolah tidak bertanggung jawab.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket yang bertugas, hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
- Penghapus, Penggaris, Spidol
- Taplak meja dan bunga
- Lap tangan dan lain-lain
- Tim piket kelas mempunyai tugas
- Membersihkan lantai, dinding dan merapihkan bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran pertama dimulai.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran.
- Melengkapi dan merapihkan perangkat kelas seperti : bagian struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absen.
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
- Menulis papan absen.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misalnya berbuat gaduh, mencoret-coret dinding, meja, kursi atau merusak benda-benda yang berada di dalam kelas.
- Setiap siswa harus menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman sekolah, tanaman dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, ruang BK, Gereja, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa menyelenggarakan tugas yang diberikan guru / sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam kepada sesama teman, kepada guru serta karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau hendak berpisah pada pagi/siang/sore hari.
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
- Menghormati ide pikiran, pendapat, hak cipta orang lain, hak milik teman dan warga sekolah.
- Berani menyatakan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih jika memperoleh sesuatu bantuan atau jasa dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunaka bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua atau teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, dan cacian.
Pasal 6
UPACARA BENDERA
DAN
PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Upacara Bendera ,Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap Senin minggu pertama dengan pakaian seragam dan atribut yang telah ditentukan sekolah.
- Peringatan Hari-Hari Besar Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari besar keagamaan yang diadakan sekolah.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Setiap siswa wajib mengikuti kebaktian setiap hari senin, baik di kelas atau di Gereja.
- Siswa diharapkan mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan pihak sekolah.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainya dan berpacaran secara berlebihan di lingkungan sekolah.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya (di laci meja, di lantai kelas, teras / lingkungan sekolah).
- Mencoret-coret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah maupun Gereja.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata atau sapaan atau panggilan yang tidak senonoh (termasuk panggilan nama orang tua).
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau VCD / LD / DVD / HP pornografi.
- Bermain judi dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.
- Melangsungkan pernikahan atau hamil selama masih menjadi siswa/siswi.
- Melakukan tindakan kriminal seperti : penganiayaan, perampokan, penculikan, pemerasan, perjudian, pelecehan, pemerkosaan, pemakaian narkoba/miras pelecehan seksual dan tindakan asusila.
- Tidak berada diluar kelas selama pelajaran berlangsung atau pada saat pergantian pelajaran.
- Dilarang makan/minum pada saat jam pelajaran.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata.
- Siswa tidak diperkenankan menggunakan sepatu sandal dan sandal.
- Pemanggilan orang tua tidak dapat diwakilkan.
- Kerusakan yang diakibatkan perkelahian/tawuran menjadi tanggung jawab siswa yang terlibat.
- Siswa yang berjasa terhadap sekolah akan mendapat piagam.
Bandar Lampung,01 Juli 2022
Kepala SMA Immanuel
Bandar Lampung
Markus Sampe Bangun,S.Pd.